Suhartoyo Terpilih Ketua MK, Wakil Presiden Ma’ruf: Jangan Buat Gerakan Baru

Kamis, 9 November 2023 – 16:35 WIB

Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kedepannya akan lebih baik lagi dan tidak ada lagi kesimpangsiuran terhadap putusan yang dihasilkan.

Baca juga:

Anwar Usman “Berjuang” sebagai pengamat mengatakan dia diperkirakan akan mendapat jaminan

“Iya, kita hanya berharap kedepannya MK pasti akan lebih baik lagi, sesuai dengan harapan masyarakat, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran, permasalahan terhadap putusan-putusan MK yang krusial dalam proses peradilan. masa depan,” kata Ma. ‘ruf setelah mengikuti Rakornas dan serah terima. Stimulus fiskal tahun berjalan untuk kategori pengentasan kemiskinan ekstrim pada Kamis di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/MKRI

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/MKRI

Baca juga:

Presiden Jokowi tak mau ikut campur dalam pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Ma’ruf mengatakan, mudah-mudahan tidak ada lagi kegaduhan atas keputusan MK tersebut. Mahkamah Konstitusi mempercayakan kinerja yang lebih baik. Apalagi pasca terpilihnya Suhartoy sebagai Presiden Mahkamah Konstitusi.

“Ya kita serahkan saja ke MK, yang penting tidak ada keributan baru. Saya kira begitu, jadi lebih baik begini,” kata Ma’ruf.

Baca juga:

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi Terpilih, Mahfud MD: Semoga saja tidak terkontaminasi

MK punya ketua baru pada Kamis ini. Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang menyetujui menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Pak Suhartoyo dan saya akan tetap menjalankan tugas saya sebagai Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Indonesia. Gedung, Jakarta, Kamis.

READ  Program makan siang gratis telah berhasil diterapkan di India dan Amerika

Anwar Usman disanksi pencopotan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Sapta Karsa Hutam dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Presiden dan Wakil Presiden. Presiden. kandidat.

Anwar Usman dinyatakan melanggar asas imparsialitas, asas integritas, asas kompetensi dan kesetaraan, asas independensi, serta asas proporsionalitas dan kepatutan.

Anwar juga mengatakan, MKMK tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat atau terlibat dalam penyidikan perselisihan hasil pemilu mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar merupakan hasil dari 21 laporan pelanggaran kode etik hakim yang disampaikan ke MKMK. Pelaporan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.

Akibat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi lengkap berbunyi: “Berusia minimal 40 tahun atau sedang memegang jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden daerah”. (semut)

Sisi lain

Anwar Usman divonis dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Sapta Karsa Hutam dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Presiden dan Wakil Presiden. kandidat.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *