Praperadilan ditolak, KPK meminta SYL mengungkap keterlibatan pihak lain



Hal ini disampaikan Juru Bicara Bidang Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu bahwa SYL akan membeberkan pihak lain yang berkepentingan jika permohonan praperadilannya dibatalkan.

Dan baru-baru ini, permohonan praperadilan SYL akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





“Saya kira siapapun yang ada disekitar dugaan korupsi, mari kita buka pintu bagi setiap masyarakat pelapor melalui berbagai cara yang ada,” kata Ali. Badan intelijen politik RMOLMinggu (19.11.).

Termasuk Ali, ia mengatakan jika SYL mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut, maka mereka dipersilakan untuk melaporkannya ke KPK.

Tak terkecuali SYL, jika ada informasi dugaan korupsi yang diketahuinya, silakan lapor ke KPK, pungkas Ali.

Beberapa waktu lalu, sebelum hakim pada Selasa (14/11) menolak penetapan sementara SYL, SYL dikabarkan akan membeberkan dugaan keterlibatan mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Karyota dalam “mengamankan” korupsi. kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehari jelang pengambilan keputusan sidang perdana SYL, yakni Senin (13/11), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengaku pihaknya punya ekspektasi berbeda terkait informasi upaya mempengaruhi tersebut. sidang pendahuluan hakim SYL.

“Tentunya semuanya saling berkaitan dan berdasarkan undang-undang kita melakukan upaya preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13 November).

Ghufron pun berharap SYL mengungkap langsung hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap keterlibatan pihak lain tanpa menunggu hasil putusan sementara kasus dugaan korupsi pemerasan pegawai Kementerian Pertanian. . .

READ  Debat Nobar Batal, KPU: Sudah Tayang di TV

Menang atau kalah, kemukakan, silakan lapor ke KPK, kami akan tindak sesuai ketentuan prosedur yang berlaku, pungkas Ghufron.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *