Rabu, 22 November 2023 – 18:47 WIB
Jakarta – Pasal-pasal peraturan produk tembakau yang tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) bidang kesehatan dinilai merupakan pasal-pasal yang berdampak buruk bagi pelaku usaha digital atau pengusaha online.
Baca juga:
Kepedulian dan keinginan mengembangkan UMKM, Aldo Pasha, Apriliano Yudha dan Mitosima bergerak bersama
Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku meski tergolong pihak yang terdampak, para pelaku ekonomi digital tidak pernah ikut serta dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dan pemerintah mengenai RPP Kesehatan (pasal tembakau),” kata Bima dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Baca juga:
Hati-hati, jangan sampai salah membeli di Tokopedia
Bahkan, Bima menegaskan, sosialisasi berbagai larangan dalam pasal tembakau memang perlu dilakukan oleh para pelaku ekonomi digital. Karena secara umum diasumsikan bahwa sejumlah pasal yang berkaitan dengan tembakau, yang memuat larangan promosi, periklanan, penjualan, dan lain-lain. di RPP Kesehatan, mempengaruhi transaksi toko online.
Baca juga:
Bekerjasama dengan pemerintah daerah, Bea dan Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi konsumen
Bima juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan pihaknya, padahal pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga akan sangat berdampak pada bisnis digital atau bisnis online.
Terkait dengan efektifitas peraturannya, sehingga kita tahu bisa dilaksanakan atau tidak. Selain itu, para pelaku industri digital seperti anggota idEA juga selalu mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini.
“Pada prinsipnya idEA dan seluruh anggota selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait di platform digital anggota idEA telah dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, Pasal 441 RPP Kesehatan menyebutkan dilarang menjual hasil tembakau dengan cara memajang hasil tembakau. Baik unit ritel dikenai larangan maupun larangan penjualan menggunakan layanan situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Kemudian Pasal 449 memuat larangan iklan produk tembakau di media luar ruang, situs dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan hasil tembakau.
Sisi lain
“Pada prinsipnya idEA dan seluruh anggota selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait di platform digital anggota idEA telah dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Quoted From Many Source