Logika hukum yang tidak logis



Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman (hakim yang diberitahu) melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Asas Imparsialitas Sapta Karsa Hutama, Asas Integritas, Asas Kompetensi dan Kesetaraan, Asas Keadilan, dan Asas Keadilan. Independensi dan Prinsip Proporsionalitas dan Kesusilaan.

Dampaknya, MKMK mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. “Pengenaan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Hakim yang Diumumkan.”





Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Parlemen MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pembacaan putusan MKMK nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang berlangsung di ruang sidang pleno gedung Ja MK. pada Selasa (7/11).

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan pemimpin baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 x 24 jam setelah sahnya putusan tersebut.

Setelah itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya berakhir. Anwar Usman juga tidak boleh ikut atau terlibat dalam penyidikan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu wakil DĽR, DPD, dan DPRD, serta pemilu. gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Reaksi Anwar Usman terhadap keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

“Saya menyayangkan sidang etik yang seharusnya selesai sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi ini berlangsung secara terbuka. Secara normatif, hal ini tentu melanggar aturan dan tidak sesuai dengan pembentukan MKMK yang tujuannya adalah untuk untuk melestarikan keluhuran MK baik secara individu maupun institusi,” jelasnya.

READ  5 jenis olahraga yang dapat meningkatkan kecerdasan

Selain itu, ia merasa mendapat fitnah saat menangani kasus nomor 90 tentang batasan usia calon wakil presiden. “Sebuah fitnah yang sangat keji dan tanpa dasar hukum atau fakta apa pun.”

Sementara itu juga beredar kabar bahwa keputusan MKMK tidak akan mempengaruhi keputusan MK tentang batasan usia calon wakil presiden, karena keputusan MKMK bersifat tetap dan mengikat.

Oleh karena itu, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa MKMK bereaksi keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan keributan dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan kesalahan saat mengeluarkan putusan dan diancam dengan pemberhentian dari jabatannya.

Anehnya, putusan Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang dianggap salah dan kemudian dihukum, tetap berlaku. Sebab, kata dia, keputusan yang dianggap salah itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yang jadi pertanyaan mengapa MKMK diadili dengan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang kesalahan dan pemberhentian dari jabatan, padahal putusan yang dikeluarkan masih dinyatakan sah.

Ini adalah pertanyaan yang wajar, pertanyaan yang logis dan masuk akal, namun jawabannya tetap secara hukum. Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diubah.

Sekali lagi, mengapa MKMK diadakan? menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi bersalah mengeluarkan putusan tersebut dan putusannya tetap sah dan tidak dapat diubah.

Ini logika hukum yang agak sulit dimengerti, logika hukum sedikit kurang logis. Hal-hal seperti itu dengan mudah mengarahkan orang pada ide atau opini yang berbahaya.

Kita kemudian dapat berargumentasi bahwa dengan banyaknya instrumen dan aturan hukum yang dikembangkan, siapa pun yang berkuasa pada akhirnya akan menang.

Pada akhirnya, “hukum rimba” berlaku, kemauan yang kuat selalu berkuasa. Mudah-mudahan persepsi itu salah. Catatan penting terakhir adalah semua ini terjadi dalam labirin gejolak politik menjelang pemilu presiden.

READ  RANS Nusantara FC tak berkutik di markas PSS Sleman, Maguwoharjo berangkat tanpa poin

Groucho Marx, komedian terkenal Amerika, mengatakannya sebagai berikut:

“Politik adalah seni mencari masalah, menemukannya di mana-mana, salah mendiagnosis, dan menerapkan solusi yang salah.”

Sebab segala sesuatu yang salah harus dianggap logis dan segala sesuatu yang logis harus dianggap salah. Selamat berdemokrasi.

Penulis adalah komunitas penulis The Writers dan pendiri CH Institute

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *