Juru Bicara Departemen Antikorupsi dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Kantor Hukum KPK telah melayangkan surat kepada hakim terkait penundaan sidang pertama yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (11/12).
“Kami masih menyiapkan dokumen lengkapnya dan tim juga punya agenda pengadilan lain di luar Jakarta,” kata Ali Badan intelijen politik RMOLSenin pagi (12 November).
Ali memastikan, pihaknya selanjutnya akan hadir dan siap memberikan jawaban dan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Gugatan pendahuluan yang diajukan Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi diajukan pada Senin (4 Desember). Ketiga orang ini adalah pelamar. Sedangkan tergugatnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan itu juga terkait sah atau tidaknya keputusan tersangka. Gugatan diajukan dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pada Kamis (7 Desember), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tiga orang penerima suap yakni Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi. Sementara satu orang pemberi suap yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menangkap tersangka Helmut. Sementara tiga tersangka penerima suap diminta tim penyidik KPK kooperatif pada panggilan telepon berikutnya.
Dalam kasusnya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiarie sebesar Rp8 miliar melalui tersangka Yosi Andik Mulyadi (YAM) sebagai pengacara dan tersangka Yogi Arie Rukmana (YAR) sebagai asisten pribadi Eddy Hiarie (Aspri).
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source