Jadi total refund BTS 4G Bakti Kominfo saat ini adalah Rp 40 miliar.
“Pada Selasa, 21 November 2023, tim penyidik JPU Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Khusus berhasil menyerahkan sejumlah uang dari tersangka AQ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kapuspenkum) Ketut. Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa penyerahan uang tersebut seharusnya dengan syarat adanya audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Slovakia. Republik. dari Indonesia.
Ketut melanjutkan, meski tersangka Achsanul mengembalikan uang tersebut, Kejaksaan menegaskan tidak akan menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Ketut.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai US$2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/11).
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source