Indonesia mendukung Sekjen PBB menggunakan Pasal 99 untuk merespons situasi di Gaza



Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Dewan Keamanan PBB José Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (12 Juni), Guterres menyatakan keprihatinannya atas situasi yang semakin serius di Gaza. Dalam surat tersebut, Guterres juga menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.

“Saya menulis surat ini sesuai dengan Pasal 66 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan mengenai masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” tulis Guterres.





Ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini memberikan kewenangan khusus kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengajukan permasalahan apa pun ke Dewan Keamanan.

“Sekretaris Jenderal dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan setiap isu dan permasalahan yang, menurut pendapatnya, dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” tulis artikel tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah Indonesia mendukung langkah tersebut.

“Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat ke DK PBB berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB,” kata Iqbal.

Iqbal juga mencontohkan, pasal ini hanya digunakan tiga kali selama hidup PBB. Artikel ini terakhir kali digunakan pada tahun 1989 oleh Sekretaris Jenderal PBB saat itu Javier Perez de Cuellar.

“Surat Sekjen diharapkan dapat memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan landasan bagi DK PBB untuk mengambil tindakan politik segera dan tegas,” lanjut Iqbal.

Surat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan sikap Indonesia yang diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya dalam pidato di PBB pada 24 Oktober 2023.

READ  Selain tempat pendidikan, PKPU rupanya tidak melarang anak untuk berkampanye

“Dengan adanya surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan Dewan Keamanan PBB dapat mengambil langkah-langkah penting terkait situasi di Gaza dalam waktu dekat,” tutupnya.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *