Tak puas dengan proses hukum yang dihadapi hingga Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut, purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imelda Herawati Dewi Prihatin akan memimpin sidang sebagai hakim tunggal.
Sedangkan Firli akan didampingi tujuh ahli hukum yang memiliki reputasi sangat baik.
Ketujuh ahli hukum tersebut adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegore (Unpida).
Juga Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusia dari Universitas Suryakencana dan mantan Komisaris Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam persidangan pendahuluan ini, Firli Bahuri dan ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam perkara yang dihadapkan padanya.
Prof mengomentari topik ini. Suparji Ahmad, saat berbicara Jumat (8/12) lalu dalam diskusi publik bertema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” mengatakan, tidak ditemukan unsur ilegalitas dalam kasus ini.
Prof mengomentari topik ini. Suparji menilai kasus ini tidak terselesaikan dengan baik. Padahal gugatan pendahuluan Firli berpotensi berhasil, Prof. Suparji meminta semua pihak membiarkan persoalan itu dibuktikan di pengadilan.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat balas dendam atau alat politik.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source