DPRD usulkan UKM dengan omzet kurang dari Rp 1,3 juta per hari dibebaskan dari pajak



Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan usulan ini perlu dipertimbangkan mengingat pasal 43 ayat muncul dalam rancangan peraturan daerah tersebut. hari atau Rp 360 juta per tahun.

“Jadi kami ingin masyarakat yang memiliki UMKM bisa berkembang dengan baik. Jadi jangan membebani mereka, kata Suhaimi seperti dikutip situs DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).





Suhaimi berharap dengan adanya regulasi dalam payung hukum tersebut, pertumbuhan ekonomi UMKM di Jakarta dapat terus meningkat tanpa membebani pengusaha.

“Bahkan, jika diperlukan, kami akan terus mensubsidi UMKM kami dengan meningkatkan keterampilan dan peralatan yang diperlukan. Di bidang perekonomian, UMKM merupakan pelakunya masyarakat kelas menengah ke bawah. “Jadi harusnya disubsidi, bukan dibebani,” kata politikus PKS ini.

Menurut Suhaimi, masih ada objek PBJT yang bisa dioptimalkan selain pajak UMKM, yakni keringanan pajak atas jasa makanan dan minuman di restoran, jasa makanan atau katering, listrik, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa seni dan hiburan. Karena sampai saat ini pajak sudah masuk seluruhnya ke kas negara, makanya diusulkan bagian keuntungannya.

“Saya berharap pemerintah pusat juga bersikap adil terhadap pelaku usaha yang berada di DKI Jakarta. “Mereka (Pemprov DKI Jakarta) juga perlu tahu berapa penerimaan pajak dari PBJT, nanti DKI Jakarta juga mendapat bagiannya,” kata Suhaimi.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

READ  Bisnis Berkelanjutan Sukses Di Mataram Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *