Suara.com – Polisi menangkap kurir narkoba berinisial UAM saat melakukan transaksi di sekitar Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 554 gram atau setengah kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (28/11/2023).
Berbekal informasi warga, akhirnya kami berhasil menangkap seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut, kata Bobby kepada wartawan, Senin (4 Desember 2023).
Saat ditangkap, kata Bobby, penyidik terlebih dahulu menemukan barang bukti sabu seberat 102,35 gram di saku celana UAM. Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan dan ditemukan beberapa paket sabu di rumahnya.
“Barang bukti sabu kami temukan di saku celana dan di rumah pelaku. Total sabu yang disita UAM seberat 554,46 gram,” jelas Bobby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UAM mengaku sebagai “kuda” alias kurir sabu dan dipesan oleh seseorang berinisial IM. Gaji yang diterimanya untuk memasok sabu dari seorang bandar sebesar Rp 5 juta.
“UAM dua kali mengantarkan sabu, MI menawarinya untuk pekerjaan itu. “Setelah kesepakatan, dia kemudian dipanggil oleh C (DPO) yang saat ini masih dikejar,” ujarnya.
Saat ini UAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Penjaringan. Ia disangkakan dengan Pasal 114 par. 2 dan Pasal 112 par. 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Quoted From Many Source