Suara.com – Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) angkat suara setelah Kementerian Perhubungan menyatakan tidak mungkin menghapus tarif pagu (TBA) tiket penerbangan domestik secara sepihak.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, aturan TBA untuk tiket pesawat diatur dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Maka diperlukan revisi undang-undang untuk menghapuskan TBA. Irfan menilai, meski TBA dihilangkan, masih diperlukan atap atau pembatas harga. Misalnya, dia menyarankan peningkatan TBA hingga dua kali lipat dari level saat ini.
“Kasih atap yang tinggi, bukan batal, tapi atap yang tinggi. Misalnya TBA-nya Rp1 juta, kasih atapnya Rp5 juta. Kita tidak bisa menjual tiket lebih dari Rp6 juta,” ujarnya, Kamis. (16/11/2023).
Menurut Irfan, menetapkan TBA dua kali lipat dari harga saat ini tidak melanggar hukum. Irfan mengatakan, jika TBA dihapus, maka maskapai bisa meningkatkan pelayanan dan tepat waktu. Namun dia berpendapat bahwa regulator seharusnya tidak mengatur aspek komersial penerbangan.
“Sejak kita tetapkan TBA, 10 maskapai penerbangan di Indonesia bangkrut, cek,” ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan perusahaan yang dijalankannya akan mematuhi peraturan pemerintah. Irfan berharap masih ada peluang peningkatan TBA sehingga perusahaan bisa meningkatkan pelayanannya.
Sekadar informasi, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyarankan agar penghapusan TBA dikendalikan melalui mekanisme pasar. Usulan ini muncul karena kenaikan harga bahan bakar jet dan melemahnya rupee telah meningkatkan biaya operasional maskapai penerbangan, sementara volatilitas harga tiket telah terkendali.
Quoted From Many Source